Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keselamatan Nazaruddin Terancam, KPK Koordinasi dengan LPSK

Koordinasi itu dilakukan lantaran status Nazarudin yang meskipun sudah menjadi terpidana dalam kasus Wisma Atlet namun masih menjadi tersangka

zoom-in Keselamatan Nazaruddin Terancam, KPK Koordinasi dengan LPSK
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terpidana M Nazaruddin (kanan) bersaksi dalam sidang istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1/2013). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUN/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com
Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna membahas peningkatan keamanan terhadap terpidana kasus wisma atlet Palembang Muhammad Nazaruddin.

Koordinasi itu dilakukan lantaran status Nazarudin yang meskipun sudah menjadi terpidana dalam kasus Wisma Atlet namun masih menjadi tersangka di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan saksi di kasus Hambalang dan Simulator SIM.

"Gini, mekanismenya bukan dia mengajukan permohonan, tapi Nazar yang mengajukan permohonan ke LPSK. Nah LPSK melakukan koordinasi dengan KPK Dalam kaitan dengan pengamanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2013).

Menurut Johan, selain berkoordinasi dengan KPK, LPSK juga berkoordinasi dengan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya Nazaruddin saat ini sudah berstatus sebagai terpidana kasus Wisma Atlet dan sedang ditahan di Lapas Cipinang Jakarta Timur.

"Tapi juga bisa berkoordinasi dengan pihak lain karena Nazar ini kan status kasusnya sudah diputus di tingkat pertama dan juga sebagai tersangka perkara TPPU. Soal kesimpulannya nanti saya konfirmasi lagi," pungkasnya.

Sebelumnya LPSK mendukung upaya pemberian perlindungan terhadap terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhamad Nazaruddin. Dukungan ini diberikan sesuai dengan keputusan rapat paripurna LPSK pada 4 Maret 2013 lalu. LPSK menilai perlunya upaya peningkatan keamanan bagi Nazaruddin. Dan mereka menganggap ini penting mengingat posisi Nzaruddin selain menjadi terpidana juga menjadi saksi untuk terdakwa lainnya.

Berita Rekomendasi

"LPSK akan rekomendasikan peningkatan pengamanan bagi Nazaruddin di Lapas,mengingat statusnya saat ini selain sebagai terpidana juga  berstatus sebagai saksi untuk terdakwa lainnya," Kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada wartawan, Rabu (13/3/2013) lalu.

Haris menjelaskan, dukungan terhadap Nazaruddin ini tertuang dalam surat rekomendasi LPSK yang segera akan disampaikan pekan ini. Surat rekomendasi itu akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Haris, LPSK menilai Nazaruddin memiliki informasi yang sangat penting dalam pengungkapan kasus mega korupsi yang lain. Bahkan Nazaruddin mengklaim diri kerap mendapat ancaman dari orang yang tidak dikenal.

"Tak jarang informasi yang diungkap Nazaruddin kerap terbukti dalam proses penyidikan dan melahirkan tersangka baru," kata Haris.

Karena itu, kata Haris, kepada Nazaruddin agar tidak lagi sering bersuara di media. Sebab, hal seperti itu membahayakan keselamatan Nazaruddin. Lantaran ada banyak pihak yang merasa dirugikan atas informasi yang dia sampaikan.

"Informasi yang diumbar Nazaruddin ke media,bisa jadi target balasan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut, sebaiknya Nazaruddin langsung menyampaikannya ke aparat penegak hukum (KPK atau Polri)," pungkas Haris.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas