Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantah Ada Muatan Politis Pemeriksaan Anas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemeriksaan Anas Urbaningrum sebagai saksi kasus Simulator SIM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Bantah Ada Muatan Politis Pemeriksaan Anas
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi bagi tersangka mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2013). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemeriksaan Anas Urbaningrum sebagai saksi kasus Simulator SIM berdasarkan kebutuhan penyidik terkait tersangka Djoko Susilo.

KPK juga membantah adanya muatan politis yang dijadikan dasar dalam memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

"KPK panggil Anas itu karena ada beberapa keterangan yang perlu diklarifikasi, dan itu karena kebutuhan penyidikan bukan politis," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (15/3/2013).

Sebelumnya, Johan mengatakan bahwa panggilan kepada Anas dalam kapasitas sebagai anggota DPR. Namun, Pengacara Anas Firman Wijaya berdasarkan surat pemanggilan, kliennya dalam kapasitas mantan Ketua Umum Partai Demokrat.

Merespon itu, Johan berdalih hanya sebatas persoalan teknis semata.

"Karena Anas kapasitasnya sebagai mantan ketua umum. Cuma dalam konteks pemeriksaan kali ini dia sebagai anggota DPR saat itu. Jadi KPK tidak berpolitis, KPK melihat dari sisi hukum," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap kliennya terkait kasus Simulator SIM tidak mendasar.

Firman menduga ada muatan politis dalam pemeriksaan Anas pada kasus Simulator SIM.

"Saya menduga ini politis. Karena pemanggilan ini atas nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat," kata Firman Wijaya di KPK.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas