Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Paten Akan Beberkan Praktek Politik Uang di Sidang MK

Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini menggelar sidang perdana perkara perselisihan Pemilukada Jawa Barat

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini menggelar sidang perdana perkara perselisihan Pemilukada Jawa Barat hari ini (18/3/2013).

Adapun yang menjadi agenda persidangan adalah pemeriksaan perkara dengan pemohon Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki.

Pasangan cagub dan cawagub Jawa Barat nomor urut lima menggugat surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat padaa 4 Maret 2013.

Pasangan usungan PDI Perjuangan ini menilai KPU telah melakukan beberapa pelanggaran yang telah mengganggu pelaksanaan Pemilukada Jawa Barat.

Diantaranya yaitu kesalahan dalam DPT yang menyebabkan banyak warga Jawa Barat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, adanya penggelembungan DPT (daftar pemilih tetap) yang antara lain disebabkan adanya DPT ganda dan tercatatanya pemilih yang sudah meninggal.

Pemohon juga menilai danya dugaan money politik yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 4 di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, dengan ditemukannya fotokopi dari formulir C6 tanpa tanda tangan KPPS yang digunakan dengan alasan jumlah DPT yang membengkak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas