Fahd Rafiq Siap jadi Tersangka Proyek Alquran
Ketua Umum GEMA MKGR, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku pasrah jika dirinya kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum GEMA MKGR, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku pasrah jika dirinya kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi.
Dia pasrah, jika penyidik ternyata nanti juga menjadikannya sebagai tersdangka dugaan suap pengurusan proyek Alquran dan lab Komputer MTs di Kementerian Agama.
"Urusan tersangka itu urusan KPK kalau masalah urusan tersangka atau tidak urusannya dia lah," kata Fahd di kantor KPK, Kamis (21/3/2013).
Dia dibawa Jaksa Penuntut Umum KPK untuk bersaksi dalam sidang terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.
Saat tanyai lebih jauh soal keterlibatan dan kemungkinan dirinya menjadi tersangka kasus Alquran, dia kembali menegaskan pernyataan yang sama.
Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/3/2013) siang, terungkap peran Fahd A Rafiq dalam pengurusan proyek Alquran.
Diterangkan saksi, ternyata Fahd memiliki peran yang cukup bersar di dua proyek di Kementrian Agama itu.
Bahkan anak mendingan pedangdut Arafiq ini tampak lebih berperan ketimbang terdakwa Dendy Prasetya dalam kasus tersebut.
Hal itu sebagaimana diungkapakan saksi pada persidangan sebelumnya. Vasco Rusemy menyatakan anak Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, takut jika berhadapan dengan Fahd hingga tidak berani menolak permintaannya.