Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ki Kusumo: RUU Santet Disahkan, Sama Saja Melegitimasi Fitnah

Paranormal kondang Ki Kusumo menilai dimasukkannya Pasal Santet ke RUU KUHP yang kini tengah digodok DPR cuma mengada-ada.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Ki Kusumo: RUU Santet Disahkan, Sama Saja Melegitimasi Fitnah
ist
Ki Kusumo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paranormal kondang Ki Kusumo menilai usulan dimasukkannya Pasal Santet ke Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang kini tengah digodok DPR cuma mengada-ada. Pasalnya, untuk mengesahkan Pasal Santet diperlukan dewan pakar santet atau orang yang paham soal santet.

"Usulan Pasal Santet tak bisa disahkan begitu saja oleh DPR. Soal santet perlu dewan pakar santet, sementara untuk menentukan dewan pakar ini kan tidak ada standarisasinya," ungkap Ki Kusumo usai mengikuti dialog RUU Santet di sebuah stasiun televisi, Rabu (20/3/2013) malam.

Ki Kusumo yang juga Ketua Umum Komando Pejuang Merah Putih ini curiga, ada sesuatu dibalik Pasal Santet. “Sangat aneh, sebab kalau RUU santet disahkan, sama saja melegitimasi fitnah," lanjutnya.

Ki Kusumo beranggapan bahwa masalah santet rawan fitnah.

"Contohnya A dan B sedang cek cok. A mengancam akan menyantet B, saking marahnya A sampai menulis di tembok pinggir jalan kalau ia akan menyantet B. Padahal setelah menulis emosinya turun dan A makan sate karena memang tak mengerti santet. Saat bersamaan B tiba-tiba meninggal karena ditabrak mobil. Apakah A akan ditangkap dengan tuduhan menyantet B? Kan tidak bisa begitu, ini yang saya katakan rawan fitnah," selorohnya.

Produser 'Jangan Menangis Sinar' ini menambahkan, jika Pasal Santet disahkan, Indonesia seperti kembali ke jaman batu.

“Indonesia lahir bukan dari lubang batu. Ada sejarahnya, masyarakat Indonesia dekat hal ghaib sejak dulu, termasuk soal santet. Apakah nanti akan ada polisi santet, jaksa santet atau hakim santet,”  katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Ki Kusumo, santet itu persoalan yang sensitif jika dimasukkan ke ranah hukum.

"Sebab pembuktiannya sangat sulit, jadi jangan sampai timbul gejolak di masyarakat dengan adanya Pasal Santet,” tuturnya.

Sementara itu, Ahli pidana sekaligus tim perumus KUHP Santet, Muzakir yang ikut dalam dialog tersebut mengakui bahwa Pasal Santet memang terbentur masalah pembuktian.

“Perlu ada pembuktian, dan itu dibutuhkan orang yang ahli. Nah, kendalanya disini, karena kita belum memiliki ahli yang bisa mengungkap santet dari sisi hukum,” jelasnya.

Baca juga:

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas