Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mekanisme Calon Ketua Umum Demokrat Belum Dibahas

Sesuai aturan AD/ART, DPP adalah penyelenggara kongres.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Mekanisme Calon Ketua Umum Demokrat Belum Dibahas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Max Sopacua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Max Sopacua, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Ketua Organizing Commitee Kongres Luar Biasa mengatakan, DPP belum memutuskan syarat calon ketua umum.

"Tidak ada itu dan belum. Tidak ada persyaratan, karena selama ini persyaratan hanya muncul di koran," ujar Max usai mendampingi Sekjen DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, usai menggelar konferensi pers di DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Menurut Max, dalam gambaran umum di kongres nanti, tetap berasaskan pada apa yang selama ini dilakukan Partai Demokrat, yaitu dengan menyorongkan kader internal sebagai ketua umum. Sementara, mekanisme pengajuan calon belum dibicarakan DPP Demokrat.

Max berdalih saat ini OC dan SC yang diketuai oleh Edhie atau akrab disapa Ibas, masih menyelesaikan tugas kepanitian untuk kemudian dilaporkan ke Majelis Tinggi Partai Demokrat yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono, sebelum dilempar ke peserta kongres.

Ibas menambahkan, terselenggaranya KLB Demokrat bukan lah hal istimewa. Partai berlambang bintang mercy memiliki mekanisme tersendiri, dan itu masuk dalam agenda persidangan dan konsolidasi dalam kongres nanti.

Terkait mekanisme dan peraturan calon ketua umum, sekretaris SC Jhoni Allen Marbun menerangkan, semuanya akan ditentukan di dalam, bukan di luar kongres.

"Kalau di luar itu namanya rancangan," cetus Jhoni yang ikut dalam konferensi pers.

Berita Rekomendasi

Sesuai aturan AD/ART, DPP adalah penyelenggara kongres. Mereka yang menjadi peserta dan memiliki suara adalah lima orang Dewan Pembina, tiga orang DPP, tiap DPD dua orang, dan wakil dari DPC satu orang. Biasanya, DPP mengonsultasikan mekanisme persyaratan ke majelis tinggi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas