Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Setyabudi Ditahan di Rutan POM Dam Jaya Guntur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung,

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Setyabudi Ditahan di Rutan POM Dam Jaya Guntur
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang juga sebagai hakim, Setyabudi Tejocahyono (tengah), saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013). Setyabudi Tejocahyono tertangkap basah oleh KPK bersama pihak swasta berinisial A, diduga menerima suap dari seorang pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos yang tengah diproses di PN Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Sang hakim langsung ditahan usai penetapan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) POM Dam Jaya Guntur, Jakarta pusat, pada Sabtu (23/3/2013) malam.

Hakim Setyabudi yang mengenakan batik lengan panjang berwarna merah marun langsung digelandang petugas dari kantor KPK ke mobil tahanan sekitar pukul 20.00 WIB. Dia akan ditempatkan di salah satu kamar di rutan militer tersebut.

"S ditahan di Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Hakim Setyabudi memilih bungkam saat dicecar para wartawan tentang kasusnya.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, hakim Setyabudi bersama seorang dari pihak swasta bernama Asep, ditangkap dalam Operasi Tangan Tangan (OTT) Tim KPK di ruang kerjanya, PN Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/3/2013) kemarin.

KPK menyita barang bukti uang Rp 150 juta dari meja hakim Setyabudi dan Rp 100 juta dari dalam mobil milik Asep. Uang itu diduga terkait "pemulusan" penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung.

BERITA TERKAIT

Hakim Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman paling berat, yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain hakim Setyabudi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai pihak pemberi hadiah. Ketiganya adalah Asep yang diduga berperan sebagai perantara penyerahan uang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan seseorang berinisial T.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas