Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Setyabudi Terancam Penjara 20 Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hakim Setyabudi Terancam Penjara 20 Tahun
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono (tengah) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, setelah tertangkap tangan menerima suap, Jumat (22/3/2013). Ia diduga menerima suap berkaitan dengan kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Setyabudi tertangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersama seorang pihak swasta bernama Asep, Jumat (22/3/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

KPK menjerat hakim Setyabudi dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sang hakim pun terancam hukuman paling berat, yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Penerimanya si S dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, Sabtu (23/3/2013).

Selain Setyabudi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai pihak pemberi hadiah. Ketiganya adalah pria bernama Asep yang diduga berperan sebagai perantara penyerahan uang, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, dan seseorang berinisial T.

Ketiganya dikenakan Pasal 6 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 1, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Acaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara ditambah denda paling besar Rp 750 juta.

Pasal 12 huruf a berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya."

Sedangkan Pasal 12 huruf b berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya."

Berita Rekomendasi

Pasal 12 huruf c berbunyi, "Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili."

Bambang belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas dan jenis dugaan korupsi yang dilakukan keempat tersangka itu. Ia juga belum bisa menjelaskan mengenai penahanan terhadap keempatnya.

Lima orang diamankan dan dibawa ke kantor KPK di Jakarta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di dua lokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/3/2013) kemarin.

Hakim Setyabudi Tejocahyono, tertangkap tangan oleh tim KPK menerima uang dari pihak swasta, Asep, di ruang kerjanya, PN Bandung. Petugas menemukan barang bukti uang Rp 150 juta dari meja hakim Setyabudi dan Rp 100 juta dari dalam mobil milik Asep.

Selain kedua orang itu, KPK juga mengamankan seorang satpam PN Bandung dan dua PNS Pemkot Bandung. Kedua PNS itu adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, dan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pupung.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui identitas orang yang berinisial T yang dimaksud oleh Bambang Widjajanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas