Berikan Alamat Palsu, Pengusaha Asal Korea Selatan Dideportasi
Seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan karena memberikan keterangan yang tidak benar.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan karena memberikan keterangan yang tidak benar.
Menurut Maryoto Sumadi, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Minggu (24/3/2013), warga negara Korsel yang dideportasi tersebut bernama, Kang Sung Hon.
"Sabtu 23 Maret 2013 Kantor Imigrasi Jaksel deportasi Kang Sung Hon WN Korsel karena memberikan keterangan alamat tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal," ujar Maryoto.
Kang, bebernya lebih lanjut adalah seorang pengusaha. Kang telah malanggar Pasal 123 UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Dia adalah seorang pengusaha, yang bersangkutan dideportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar cekal," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.