Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dada Rosada Diduga Terlibat Kasus Suap Hakim Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap atas pengurusan perkara korupsi dana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dada Rosada Diduga Terlibat Kasus Suap Hakim Bandung
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono berpelukan dengan istrinya seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2013). Setyabudi diperiksa setelah ditangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima suap senilai Rp 150 juta terkait kasus bansos di Pemerintahan Kota Bandung sebesar Rp 66,6 miliar dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap atas pengurusan perkara korupsi dana Bansos di PN Bandung.

Masing-masing yakni Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung dan Asep serta Toto Hutagalung dari pihak swasta.

Penelusuran Tribunnews.com, Wali Kota Dada Rosada ternyata turut masuk dalam pusara kasus suap hakim Setyabudi ini.

Bagaimana hubungan Dada dengan kasus ini?

Dalam tangkap tangan di ruang kerja Hakim Setyabudi, Jumat (22/3) satgas KPK mengamankan Rp 150 juta dan uang sekitar Rp 350 juta di dalam mobil Avanza milik Asep. Uang diduga sebagai bentuk sukses fee terkait kepengurusan putusan perkara korupsi dana Bansos kota Bandung.

Sementara dalam perkara dugaan Korupsi Bansos, hakim Setyabudi merupakan ketua majelis hakimnya. Dalam kasus itu, Setyabudi hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada tujuh terdakwa kasus dana Bansos Pemkot Bandung.

Tujuh terdakwa juga diperintahkan membayar denda Rp 9,4 miliar.

Berita Rekomendasi

Ketujuh terdakwa adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 8. Undang-undang  Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang dijatuhkan hakim Setyabudi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Sementara Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan untuk Rochman dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dalam kasus ini Jaksa menduga terjadi kerugian negara dalam pengurusan alokasi dana Bansos Kota Bandung yang mencapai Rp 66,6 miliar. Bahkan perbuatan ketujuh terdakwa oleh Jaksa didakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.

Namun, anehnya, klaim berdasarkan fakta yang muncul dipersidangan, nama Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi hilang dalam putusan majelis hakim.

Penelusuran Tribunnews.com, Toto Hutagalung, merupakan tokoh masyarakat Bandung yang juga memimpin organisasi masyarakat Gasibu Pajajaran.

Selain itu, Toto yang merupakan pemilik CV Jodam, terang sumber dari kalangan pejabat hukum itu, kerap dilibatkan oleh Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk menjembatani dirinya dengan masyarakat Bandung.

Halaman
12
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas