Istri dan Pengacara Jenguk Hakim Setyabudi di Rutan Guntur
Kedatangannya bersama pengacara Hakim Setyabudi, Joko S Widodo guna menjenguk Hakim Setyabudi di Rutan Guntur KPK
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yuliani, Istri Hakim Setyabudi Tedjocahyono kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (25/3/2013).
Kedatangannya bersama pengacara Hakim Setyabudi, Joko S Widodo guna menjenguk Hakim Setyabudi di Rutan Guntur KPK.
Yuliani terlihat mengenakan kerudung coklat. Sambil menutup wajahnya dengan kerudung dia segera masuk lobby KPK. Terpantau mengisi administrasi sebagai syarat untuk menjenguk suaminya yang kini ditahan KPK di Rutan POM DAM Jaya, Guntur.
Hampir 15 menit wanita itu berada di lobby KPK. Setelah selesai mengurus administrasi, dia lalu beranjak keluar dari lobby KPK. Istri Hakim Setyabudi lebih banyak diam. Dia terlihat menundukan wajahnya ketika ditanya awak media.
Sementara pengacara Setyabudi, mengaku kedatangan kali ini guna menjenguk kliennya. Dia belum mau menjelaskan seputar materi kasus dugaan suap yang kini menjerat kliennya.
"Kita mau jenguk ke Rutan Guntur," kata Joko sebelum meninggalkan kantor KPK.
Hakim Setya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK pasca tertangkap basah menerima uang suap terkait penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.
Atas perbuatan tersebut, Hakim Setyabudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mengacu pasal-pasal itu, dia terancam maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Hakim Setyabudi juga terancam denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.
KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Asep, Herry Nurhayat, dan Totok Hutagalung. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengacu Pasal pemberi suap tersebut, mereka terancam maksimal 15 tahun penjara.