Di Tengah Kasus Imigrasi yang Menjerat Silmy Karim, Ini Tarif Resmi Izin Tinggal WNA
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, tarif resmi pengurusan izin tinggal telah ditetapkan melalui biaya keimigrasian.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Eks Wamen Imipas Silmy Karim terjerat kasus pengurusan izin tinggal WNA.
- Di tengah kasus tersebut, sebenarnya berapa biaya resmi layanan keimigrasian?
- Melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, tercantum biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berbeda-beda, jika masa 30 hari sebesar Rp 500 ribu.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat nama Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, tengah menjadi sorotan.
Silmy Karim telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi periode 2022–2026, pada Kamis (4/6/2026).
Ia diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.
Selain Silmy, ada tujuh tersangka lain yang ditetapkan dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan sejumlah orang pada 2–3 Juni 2026.
Di tengah kasus tersebut, biaya resmi layanan keimigrasian ikut menjadi perhatian.
Publik mulai mempertanyakan besaran tarif resmi izin tinggal WNA yang ditetapkan pemerintah. Sejatinya, Besaran tarifnya sendiri telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Lantas, berapa sebenarnya tarif izin tinggal WNA yang berlaku di Imigrasi?
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, tarif pengurusan izin tinggal WNA berbeda-beda tarifnya.
Adapun untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), biaya yang dikenakan meliputi masa 30 hari sebesar Rp 500 ribu.
Baca juga: Selama 4 Tahun, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Raup Rp 145,5 Miliar dari Peras WNA
Kemudian, izin tinggal terbatas paling lama 10 tahun sebesar Rp 7 juta.
Selain itu, ada Izin Tinggal Tetap (ITAP) masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun, masing-masing RP 7 juta dan Rp 12 juta.
Rincian Biaya Izin Tinggal WNA
Dilihat Tribunnews pada Minggu (7/6/2026) di situs imigrasi.go.id, tercantum biaya keimigrasian yang meliputi informasi dokumen perjalanan RI dan izin keimigrasian.
Pada bagian biaya keimigrasian, ada beragam informasi biaya, seperit izin kunjungan, izin masuk kembali, izin tinggal tetap dan izin tinggal terbatas.