Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Wali Kota Bandung Dada Rosada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat cegah ke luar negeri terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Cegah Wali Kota Bandung Dada Rosada
Tribun Jabar/Tiah SM
Wali Kota Bandung Dada Rosada perlihatkan e KTP miliknya yang keluar dari dalam kelapa di Kecamatan Bandung Kidul, Selasa (12/2/2013). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat cegah ke luar negeri terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi Bansos di PN Bandung.

Surat pencegahan tertuang dalam Surat Keputusan Ditjen Imigrasi No. KEP-224/01/2013 yang dikeluarkan pada pada tanggal 23.03.2013.

"Imigrasi telah melakukan pencegahan sesuai permintaan KPK, deng atas nama. H. Dada Rosada," demikian bunyi keterangan pers Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Senin (25/3/2013).

Dada dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Maret 2013.

"Alasan pencegahan terkait korupsi penyimpangan Dana Bensos kota bandung. Pencegahan selama 6 (enam) bulan," tulis keterangan pers tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas