Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Panggilan Ketiga Eksekusi, Rumah Susno di Cinere Sepi

akan dilakukan penjemputan secara paksa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bahri Kurniawan
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan yang ketiga kepada Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam rangka eksekusi. Dalam surat panggilan tersebut Susno diharuskan hadir pada hari ini, Senin (25/3/2013) di Kejaksaan atau akan dilakukan penjemputan secara paksa.

Pantauan Tribunnews.com di kediaman Susno di kawasan Cinere, Jalan Cibodas 1/7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, kediaman Susno tampak sepi, tidak ada tanda-tanda keberadaan penghuni di rumah milik Jenderal Polisi bintang tiga itu.

"Kosong mas, belum ada orang daritadi," ujar seorang petugas keamanan komplek puri Cinere, Juadi, Senin (25/3/2013).

Sebelumnya diberitakan, juru bicara Susno Duadji Avian Tumengkol mengungkapkan bahwa dalam menghadapi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Susno dipastikan akan patuh hukum.

Selain itu, mantan Kabareskrim Polri tersebut pun sangat menghormati jaksa selaku eksekutor yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

"Sebagai mantan penegak hukum yang dikenal berani dan disiplin, Komjen Susno sangat tidak senang apabila ada warga negara yang dipanggil tidak datang atau istilah mangkir yang digunakan oleh beberapa media massa. Selama dua kali pemanggilan sebelumnya, Komjen Susno tidak pernah mangkir," ungkap Avian Tumenkol dalam siaran persnya.

Avian menjelaskan, dalam menyikapi panggilan pertama, Susno telah merespon atau memenuhi panggilan eksekusi melalui surat resmi yang disampaikan pula secara resmi dan langsung oleh tim kuasa hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian pada panggilan kedua dimana Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut telah merespon dengan cara yang sama dengan panggilan pertama. Dalam kedua surat tersebut, tim kuasa hukum mencantumkan alasan dan dasar hukum yang kuat dengan tembusan kepada para petinggi lembaga atau aparat penegak hukum terkait, termasuk Jaksa Agung.

"Untuk merespon panggilan ketiga 25 Maret 2013, Komjen Susno akan patuh pada Putusan MA sesuai dengan isi panggilan jaksa. Bahkan, Komjen Susno telah membayar biaya perkara Rp2500 sesuai amanah Putusan MA yang telah diterima pihak Komjen Susno," ungkapnya.

Selain itu, dijelaskan Avian Susno pun percaya bahwa lembaga kejaksaan akan melalukan hal yang sama dengan mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Pengacara Susno Duadji, Fredrich Yunardi. Memastikan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Maret 2013 nanti.

Fredrich menganggap bahwa panggilan ketiga yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak ada dengan alasan sudah tidak lagi memiliki nilai hukum.

"Kita anggap panggilan itu tidak ada dan kita sudah jawab tertulis. Panggilan itu kita anggap tidak ada karena sudah tidak mempunyai nilai hukum," ungkap Fredrich di kantornya, Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).

Dikatakan Fredrich pihaknya akan memperkarakan bila Jaksa melakukan eksekusi secara paksa terhadap mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Ia pun menjelaskan dalam pemanggilan pertama dan kedua Susno hanya diwakili kuasa hukumnya saja menghadap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menjelaskan putusan Mahkamah Agung serta kesalahan nomor perkara dalam surat pemanggilan.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas