DPD Harus Proaktif Usai Putusan MK
Badan Legislasi (Baleg) mengapresiasi putusan MK terkait uji materil yang diajukan DPD RI. Putusan tersebut merupakan bentuk penegasan norma
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) mengapresiasi putusan MK terkait uji materil yang diajukan DPD RI. Putusan tersebut merupakan bentuk penegasan norma pasal 22 D UUD 1945.
"Putusan tersebut memberikan penegasan hak DPD ikut mengusulkan, dan merancang UU," kata Anggota Baleg Indra, Sabtu (23/3/2013).
Indra mengatakan DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.
Namun, kata Politisi PKS, sesuai UUD 1945 dan putusan MK tersebut DPD tidak punya kewenangan untuk memutus karena memang dalam Pasal 20 UUD yang memegang kekuasaan membentuk UU adalah DPR.
"Putusan ini harus dijadikan sebagai motivasi bagi DPD agar lebih proaktif terlibat dalam memperjuangkan kepentingan daerah melalui legislasi," imbuhnya.
Indra menuturkan, sudah semestinya DPD lebih berdaya di bidang legislasi. Hal ini karena DPD mewakili kepentingan daerah.
"Tinggal bagaimana DPD mengambil peluang penegasan norma ini," katanya.
Ia mengatakan selama ini DPR cukup proaktif merespon dan mengajak DPD untuk mendiskusikan RUU yang diusulkan DPD ataupun yang terkait tema-tema tertentu. Ia mencontohkan UU Kelautan yang merupakan usulan DPD RI dibahas di Baleg DPR sekarang melibatkan DPD.
"Selain itu putusan ini, semakin memperkuat posisi legislasi untuk menyiapkan UU yang lebih baik secara kualitas maupun kuantitas," ujarnya.