Kerugian Negara atas Proyek Simulator Lebih 100 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian negara akibat proyek simulator bukan Rp 100 miliar, tetapi lebih dari itu. Pasalnya, jika dihitung
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian negara akibat proyek simulator bukan Rp 100 miliar, tetapi lebih dari itu. Pasalnya, jika dihitung, dugaan sementara saat ini saja atas proyek tersebut, sudah mencapai Rp 121 miliar.
"Info terbaru dugaan nilai kerugiaan pengadaan simulator itu Rp 121 miliar," kata Juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Dalam mengusut kasus ini, KPK hari ini melimpahkan berkas dugaan korupsi Simulator dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo ke penuntutan.
Johan Budi menyatakan dalam waktu maksimal 14 hari, Djoko sudah bisa disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa kasus pengadaan Simulator dengan tersangka DS hari ini penyerahan tahap dua. Berkas sudah dilimpahkan ke penuntutan," kata Johan.
Hingga saat ini, KPK sudah menyita sekitar 40 aset Jenderal Pol bintang dua itu dengan nilai Rp 70 miliar lebih. Aset itu meliputi harta bergerak dan harta tidak bergerak Djoko.
Menurut Johan Budi, hingga saat ini KPK sudah tidak lagi melakukan penyitaan aset Djoko.
"Jadi pas terakhir umumin itu tidak ada penyitaan lagi," ujar Johan.