MPR: Publik Kurang Setuju Presiden Rangkap Jabatan
Partai Demokrat akhirnya memutuskan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketua umum.
Penulis: Ferdinand Waskita
![MPR: Publik Kurang Setuju Presiden Rangkap Jabatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130212_Pakta_Integritas_Partai_Demokrat_4701.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat akhirnya memutuskan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketua umum. SBY akhirnya merangkap jabatan sebagai Presiden RI dan ketua umum parpol.
Wakil Ketua MPR Hajriyanto mengatakan, secara legal formal tidak ada peraturan yang dilanggar, bila seorang presiden merangkap ketua umum parpol.
"Dulu Presiden Megawati juga merangkap sebagai Ketua Umum PDIP," kata Hajriyanto melalui pesan singkat, Senin (1/4/2013).
Namun, tutur Hajriyanto, hal tersebut hanya jika dilihat dalam perspektif legal formalistik semata. Ia memaparkan, bila dilihat secara keinginan publik sebagaimana ditunjukkan dalam berbagai survei, tampaknya publik kurang menyetujuinya.
"Publik menghendaki semua presiden Indonesia, siapapun dia, fokus pada tugasnya sebagai presiden dan tidak merangkap," tuturnya.
Bahkan, kata Ketua DPP Partai Golkar, terdapat aspirasi agar dibuat ketentuan dalam UU, yang isinya presiden harus mundur dari parpol, jika sudah terpilih sebagai presiden dalam pilpres.
"Terlebih, setelah presiden dipilih langsung oleh rakyat. Namanya juga aspirasi, perlu didengar," ucap Hariyanto.
Tapi, Hajriyanto tetap menegaskan, bahwa secara legal formal tidak ada aturan yang dilanggar.
"Pada instansi pertama, kami mendengarkan saja apa janjinya. Pada instansi selanjutnya nanti dilihat bersama. Janjinya kan begitu. Ya silakan publik mencermatinya," papar Hajriyanto. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.