Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Didesak Usut Tuntas Penyerangan TVRI Gorontalo

Polri didesak untuk mengusut tuntas kasus penyerangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI)

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Didesak Usut Tuntas Penyerangan TVRI Gorontalo
TVRI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri didesak untuk mengusut tuntas kasus penyerangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang dilakukan pendukung Wali Kota Gorontalo, Senin (25/3/2013) malam.

Direktur Program dan Berita LPP TVRI Irwan Hendarmin mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sudah mengirimkan surat ke Polres Gorontalo, Polda Gorontalo, dan Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo mendesak diselesaikannya kasus tersebut.

"Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas aksi pengrusakan dan kekerasan sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 KUHP," kata Irwan dalam jumpa persnyh di Gedung TVRI, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Selain itu ia pun mengecam semua tindakan kekerasan terhadap pers yang mengancam hak dasar warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar. "Profesi jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999," ucapnya.

Kemudian, ia pun mengutuk aksi yang dilakukan elit politik yang mengerahkan massa untuk bertindak agresif dan meluluhlantahkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia.

Kemudian Kamsul Hasan dari Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers mengungkapkan bahwa terkait kasus tersebut dewan pers sudah melakukan investigasi terhadap kasus penyerangan, pendudukan, dan sabotase yang dilakukan sekelompok orang terhadap LPP TVRI. Menurutnya kepolisian tidak perlu menunggu laporan pihak TVRI untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Terangnya polisi harus bisa membedakan antara delik aduan dan pidana umum. Kasus penyerangan, pendudukan, dan sabotase TVRI Gorontalo merupakan pidana umum, tanpa harus adanya laporan kepolisian harus mengungkapnya.

"Pemukulan adalah pidana umum pasal 170 KUHP ayat 2, itu tentang kekerasan yang dilakukan beramai-ramai. Polisi tidak perlu menunggu laporan dari TVRI, polisi harus melakukan penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.

Kasus penyerang TVRI Gorontalo bermula saat TVRI memberitakan tetantang keputusan PTUN Manado dan pernyataan Panwaslu yang tidak meloloskan walikota Gorontalo sebagai peserta Pilkada karena masalah ijazah SD. Kemudian pada 25 Maret 2013 sekitar pukul 19.15 saat TVRI Gorontalo menyiarkan tentang penanggulangan bencana banjir, calon wali kota incumben beserta ketua DPR datang dengan sejumlah orang dan langsung menduduki TVRI Gorontalo.

Kedatangannya untuk melakukan siaran langsung terkait isu yang melilit sang wali kota kepada TVRI. Ia mengiri ketua Panwaslu berada di TVRI melakukan siaran langsung padahal saat siaran sang ketua Panwaslu hanya melalu saluran telepon. Tidak puas, akhirnya massa yang datang pun melakukan aksi anarkis di kator TVRI Gorontalo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas