Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Minta Pemerintah Turunkan Simbol GAM

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk menurunkan seluruh simbol yang

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PPP Minta Pemerintah Turunkan Simbol GAM
SERAMBI Indonesia/BUDI FATRIA
Warga mengibarkan Bendera Aceh saat konvoi keliling Kota Banda Aceh, Senin (1/4/2013). Massa yang datang dari beberapa kabupaten di Aceh tersebut meminta Mendagri dan Presiden RI untuk tidak membatalkan penggunaan Lambang dan Bendera Daerah Aceh. (SERAMBI Indonesia/BUDI FATRIA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk menurunkan seluruh simbol yang merepresentasikan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), seperti bendera, karena hal tersebut adalah masa lalu.

Politisi PPP Lukman Hakim Saifuddin menilai pascaperjanjian Helsinki, atribut atau simbol GAM tidak boleh lagi digunakan. Kalau belakangan muncul bendera GAM, Kemendagri bertanggungjawab dan berwenang mengevaluasi isi peraturan daerah yang tak sejalan peraturan perundang-undangan.

"Nampaknya pemerintah juga akan segera mengevaluasi ini. Kami berharap bahwa kasus ini tidak melebar kemana-mana. Jadi bendera adalah simbol jangan lalu kemudian mengungkit masa lalu sehingga kita selalu tersandera masa lalu," ujar Lukman di DPP PPP, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Menurut Lukman, istilah kelam masa lalu yang pernah dipakai di Aceh seperti GAM, DOM, hendaknya menjadi bagian masa lalu dan jangan kembali diangkat sehingga banga Indonesia tidak pernah bakal maju ke depan.

Kalau memang Pemerintah Aceh, benar memunculkan bendera itu, maka telah menyalahi perjanjian Helsinki. Bahkan perjanjian ini sudah diketahui oleh dunia internasional dan disepakati bersama. Ia meminta sebaiknya semua pihak tunduk kembali kepada kesepakatan Helsinki.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas