Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW: Polri Harus Tanggung Jawab Gaji Pemain di LSI Belum Dibayar

Mabes Polri dituntut bertanggung jawab atas belum dibayarnya gaji pemain Liga Super Indonesia (LSI).

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in IPW: Polri Harus Tanggung Jawab Gaji Pemain di LSI Belum Dibayar
ist

TRIBUNNEWS.COM -  Mabes Polri dituntut bertanggung jawab atas belum dibayarnya gaji pemain Liga Super Indonesia (LSI). Pasalnya, Desember 2012 lalu Polri memberi izin kompetisi LSI 2013 dengan syarat gaji para pemain dibayarkan.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, dalam rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Minggu (7/4/2013). "Tapi faktanya hingga kini gaji tersebut belum dibayar. Untuk itu Polri harus segera memeriksa dan menangkap Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), pejabat PT Liga Indonesia, dan pemilik klub dengan tuduhan melakukan penipuan dan perbudakan gaya baru," kata Neta.

Neta lebih lanjut menjelaskan, pemeriksaan dan penangkapan ini harus dilakukan Polri karena sebelumnya dikatakan gaji pemain akan dilunasi pada 31 Maret 2013, sehingga BOPI mengeluarkan rekomendasi izin penyelenggaraan LSI 2013.

"Namun, tidak ada tindakan nyata untuk membayar gaji tersebut. Hingga LSI 2013 digelar ada 6 klub yang masih menunggak gaji pemain di musim kompetisi 2012. Yakni, Persija (5 bulan), PSPS Pekanbaru (10 bulan), Persisafon (9 bulan), PSMS Medan (8 bulan), Persela (7 bulan), dan Deltras (6 bulan). Sementara untuk kompetisi 2013 ternyata sebagian klub baru mbayar Rp 25 juta dari kontrak yg disepakati antara Rp 500 juta sampai Rp 1,2 miliar. Sejauh ini belum ada kepastian proses pembayaran sisanya," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Neta,  Polri harus memeriksa pihak-pihak yang terlibat dengan tuduhan, penipuan dan melakukan perbudakan gaya baru. Dengan adanya kasus ini Ind Police Watch (IPW) mengimbau agar Polri segera mencabut izin kompetisi LSI 2013 dan melarang LSI melakukan kompetisi sampai gaji pemain dilunasi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas