Wiwin Tahu Anas Sudah Tersangka Sejak 12 November 2012
Wiwin mengaku sudah mengetahui Anas sudah jadi tersangka sejak November 2012 dari internal KPK lainnya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Wiwin mengaku sudah mengetahui Anas sudah jadi tersangka sejak November 2012 dari internal KPK lainnya. Sepengetahuannya, saat itu kelima pimpinan KPK sudah menyepakati bahwa kasus Hambalang dengan Anas sebagai tersangka sudah layak naik ke penyidikan.
Namun, ia merasa geram melihat lambatnya penanganan kasus tersebut naik ke penyidikan. Dan hingga sekitar 50 saksi diperiksa, pimpinan KPK belum juga meningkatkan kasus itu ke penyidikan. "Pak Tumpak Hatorangan juga sudah memberikan jumpa pers, kalau kasus itu sebenarnya sudah lewat deadline (tenggat waktu). Dan itu juga diakui oleh para penyidiknya ketika dipanggil oleh Komite Etik" ungkapnya.
Wiwin mengaku membocorkan Sprindik tentang Anas sebagai tersangka Hambalang karena inisiatifnya sendiri. Dan selanjutnya ia memberikan hasil scan Sprindik itu kepada Tri dan Poly.
Ia menegaskan, bahwa pembocoran Sprindik tentang penetapan Anas itu tanpa sepengetahuan dan perintah dari Abraham Samad. "Itu tanpa Pak Abraham Samad menyuruh saya. Kalau dia menyuruh saya justru jadi blunder besar. Pasti dia dapat masalah. Yang saya serahkan ke Tri dan Poly hanya hasil scanning," kata dia.
Wiwin juga mengakui dirinya yang menentukan jadwal dan lokasi pertemuan dengan kedua wartawan media cetak nasional itu. "Jadi, lebih banyak saya yang berperan," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa tujuannya memberikan scan Sprindik itu adalah agar publik tahu fakta yang sebenarnya, bahwa sebenarnya Anas sudah jadi tersangka. "Tapi, mungkin ada sesuatu yang mengganjal, jadi belum diumumkan, sehingga saya mengambil langkah yang keluar dari sistem yang ada di KPK," jelasnya.
Wiwin mengungkapkan, alasan dirinya berani melakukan hal itu. Ia mengaku merasa ada keganjilan dalam penanganan kasus Anas ini. Alasan lainnya, yakni karena Wiwin mengaku memiliki idealisme yang tinggi dalam pemberantasan korupsi sehingga berani melakukan hal itu.
"Mungkin orang bertanya-tanya, kenapa saya melakukan itu, keluar dari sistem struktural. Yah, saya ingin mengatakan, karena saya merasakan keganjilan itu dan adanya dorongan idealisme saya, sehingga saya melakukan itu, mengeluarkan Sprindik itu dan memberikan ke wartawan. Bahkan, saya langsung perintahkan mereka, Tri dan Poly, tolong bantu beritakan ini ke publik bahwa Anas sudah tersangka," ungkapnya.
"Nah, setelah hal itu diberitakan, 'kan minggu berikutnya mereka jumpa pers dan mengakui Anas tersangka," tambahnya.
Menurut Wiwin, idealisme dirinya dilihat dari sisi semiotika dalam melihat penanganan kasus Hambalang di KPK ini.
"Idealisme saya yakni bagaimana saya membaca, melihat bahwa sebenarnya ada beberapa orang yang sebenarnya koruptor kelas kakap, meski di hukum tidak dipandang seperti itu. Ini bukan berarti saya lebih suci dari mereka. Saya tanya Anda, meski KPK belum menetapkan Anas sebagai tersangka, apakah Anda yakin Anas melakukan, terlibat korupsi Hambalang. Dan korupsi itu pun luas," paparnya.
Menurut Wiwin, secara tidak langsung upaya pembocoran Sprindik tentang Anas tersangka itu adalah upaya dirinya untuk mendorong para pimpinan KPK berani menyampaikan ke publik bahwa sebenarnya Anas sudah tersangka.
"Kalau memang belum tersangka, kan mereka tidak akan mengakui, bisa saja membantah bahwa itu bukan dokumen kami. Tapi, alasan utama saya karena idelisme saya, yakni saya benci sekali sama yang namanya korupsi, apalagi yang namanya korupsi Hambalang yang jadi megaskandal negara ini," tambahnya.
Menurutnya, bila KPK tidak berani menetapkan Anas sebagai tersangka saat ini dan justru menetapkannya menjelang Pemilihan Presiden 2014 justru akan timbul dugaan negatif kepada lembaga antirasuah itu. "Nanti orang akan menuduh, kenapa KPK mendekati Pilpres baru mengumumkan, sementara ini sudah ada (tersangka) sejak 2012 lalu," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.