LPSK Gelar Seminar Dorong Perspektif Baru Perlindungan dalam Revisi KUHAP
Jelang pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
![LPSK Gelar Seminar Dorong Perspektif Baru Perlindungan dalam Revisi KUHAP](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20120412_Abdul_Haris_Semendawai_LPSK.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP di DPR, dinilai sejumlah pihak sebagai momentum penting menuju arah reformasi peradilan di Indonesia.
Terkait Revisi KUHAP tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan seminar untuk dorong perspektif baru perlindungan dalam Revisi KUHAP. Seminar ini mengambil tema 'Menyongsong Perspektif Baru Perlindungan Saksi dan Korban dalam Revisi KUHAP'.
Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, acara ini merupakan momentum penting menjaring perspektif berbagai pihak dalam menjawab persoalan perlindungan saksi dan korban dalam RKUHAP. Dirinya prihatin terhadap keberadaan LPSK yang tidak disebutkan dalam RKUHAP.
"Saya berharap ditengah tingginya kebutuhan atas jaminan perlindungan saksi dan korban selam ini dapat mendorong sejumlah pihak untuk mendesak pengaturan secara maksimal ketentuan saksi dan korban dalam RKUHAP," kata Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Dalam seminar ini akan membahas peran LPSK dalam peradilan pidana terpadu, kemudian pembagian pengaturan whistle blower dan justice collaborator di revisi KUHAP dan revisi UU No 13 Tahun 2006 serta peran strategis LPSK, pengaturan LPSK dalam KUHAP, dan strategi membangun relasi KUHAP dan UU No 13 Tahun 2006 untuk penguatan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
Abdul berharap seminar ini dapat melahirkan sejumlah pemikiran strategis yang akan menjadi poin pembahasan RKUHAP di DPR terutama yang terkait isu perlindungan saksi dan korban. "Kelemahan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan saksi dan korban selama ini menjadi kurang optimalnya pelayanan perlindungan yang dilakukan LPSK," ujar Abdul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.