Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Oknum Pegawai Pajak Hasil Koordinasi KPK dan Ditjen Pajak

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany angkat suara sehubungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penangkapan Oknum Pegawai Pajak Hasil Koordinasi KPK dan Ditjen Pajak
Pajakk
Fuad Rahmany 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany angkat suara sehubungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Selasa 9 April 2013 pukul 17.00 WIB yang melibatkan oknum pegawai pajak berinisial “PR” dan oknum Wajib Pajak “RT” dan “AH”.

Fuad tegaskan, proses penangkapan oknum pegawai pajak “PR” dan oknum Wajib Pajak “RT” dan “AH” merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara KPK dengan Ditjen Pajak. 

"Pada prinsipnya, Ditjen Pajak mengapreasiasi kepada KPK yang telah berhasil menangkap tangan oknum-oknum tersebut karena operasi tersebut sulit dilakukan dan mampu memberikan efek jera yang sangat efektif," tegas Fuad melalui
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kismantoro Petrus kepada Tribunnews.com, Rabu (10/4/2013).

Lebih lanjut, terkait oknum pegawai “PR”, kata dia, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yakni membebaskan sementara “PR” dari jabatannya sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK.

Selain itu ditjen pajak juga melakukan proses hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.  "Dan apabila terbukti bersalah melanggar disiplin PNS maka  yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," ucapnya.

Kedepannya, imbuhnya, Ditjen Pajak terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang. 

"Proses penangkapan ini merupakan konsekuensi logis dari proses reformasi di Ditjen Pajak.  Untuk itu, Ditjen Pajak telah menjalin kerjasama dengan para penegak hukum dan terus memperkuat pengawasan internalnya dengan mekanisme Whistle Blowing System," jelasnya.

Dia tegaskan pula, Ditjen Pajak konsisten untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan meningkatkan profesionalisme dengan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak maupun oleh pegawai pajak.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas