Menhan Yakinkan Pengadilan Militer Dilakukan Transparan
Lantaran tidak sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga kasus penyerangan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran tidak sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga kasus penyerangan di Lapas Cebongan tidak bisa disidangkan di Pengadilan HAM.
Namun demikian, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menjamin bahwa proses Pengadilan Militer nantinya akan dibuka secara transparan kepada publik.
"Kami ingin yakinkan publik, kami akan lakukan secara terbuka dalam Pengadilan Militer," ujar Punomo saat menggelar Jumpa Pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Purnomo melanjutkan, ada syarat yang tak terpenuhi ketika para pelaku disidangkan di Pengadilan HAM sesuai UU Pengadilan HAM.
Selain bukan merupakan unsur pembunuhan massal atau genosida, tetapi juga pelaku penyerangan dilakukan oleh prajurit, bukan Komandan, sehingga tidak perlu digelar Dewan Kehormatan Militer.
"Ada usul dan saran agar ini dibentuk Dewan Kehormatan Militer. Sejauh yang kami yakini, itu tidak perlu dibentuk. Karena dilakukan para prajurit atau bintara," ucap Purnomo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.