Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketua Pansus: Ya, RUU Ormas Akhirnya Ditunda

Rancangan UU Ormas akhirnya sepakat ditunda disahkan dalam sidang paripurna saat ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan UU Ormas akhirnya sepakat ditunda disahkan dalam sidang paripurna saat ini. Penundaan RUU Ormas itu dibenarkan oleh Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain.

"Ahirnya ditunda dan alasan penundaan itu sebenarnya teknis karena substansi secara principal, isinya sudah disepakati semua fraksi termasuk perubahan-perubahan terakhir. Perubahan-perubahan yang diusulkan Muhammadiyah itu sudah kita akomodir," kata Abdul Malik di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Malik menjelaskan dalam beberapa redaksi di draft tersebut belum rapi serta faktor teknis prosedur. "Misalkan ini kan timus (tim musyawarah) harus melaporkan ke panja kemudian ke pansus, lalu pansus kemudian raker dengan pemerintah. Waktunya enggak ada," ujarnya.

Malik mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada pimpinan DPR agar RUU tersebut ditunda. Ia mengatakan masa sidang berikutnya akan dibahas setelah dirapihkan sisi redaksional. "Selanjutnya kita agendakan untuk pengesahan," tuturnya.

Menurut Malik, pihaknya telah menyosialisasikan RUU tersebut kepada masyarakat. Bahkan, kata Malik, ia telah mendatangi Muhammadiyah dan NU berkali-kali. Selain itu, kelompok ulama Se-Jabodetabek juga telah ditemui.

Meskipun sudah mendatangani berbagai kelompok masyarakat, Malik merasa penundaan itu karena belum maksimal sehingga ditunda pengesahan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya mungkin tidak maksimal tp itu sudah maksimal kita lakukan. Uji publik kita sudah datangi 9 daerah artinya ini di luar standar penerimaan kita untuk audiensi dan hearing. Kenapa? Karena memang itu komitmen kita sejak awal dan ini menyangkut ormas-ormas," tukasnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas