Saat Teriakan Kesakitan Andrie Yunus Menggema di Ruang Sidang Pengadilan Militer
Dua video tersebut sebelumnya juga sudah diajukan sebagai bukti dalam persidangan, namun baru diputar di persidangan hari ini.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Oditur Militer II-07 Jakarta memohon kepada majelis hakim untuk memutarkan dua video rekaman CCTV dalam sidang perkara serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Dua video tersebut sebelumnya juga sudah diajukan sebagai bukti dalam persidangan, namun baru diputar di persidangan hari ini.
- Dalam video itu terekam dengan jelas bagaimana reaksi Andrie setelah disiram dengan air keras oleh Serda Edi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta memohon kepada majelis hakim untuk memutarkan dua video rekaman CCTV dalam sidang perkara serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (2/6/2026) hari ini.
Oditur menyatakan dua video rekaman CCTV yang menunjukkan aksi empat terdakwa oknum personel BAIS TNI saat melakukan serangan air keras ke Andrie di jembatan Jalan Talang, kawasan Salemba, Jakarta Pusat itu didapatkan dari penyidik Puspom TNI.
Baca juga: Desakan Komnas HAM Berbuah Dikabulkannya Praperadilan, Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Andrie Yunus
Dua video tersebut sebelumnya juga sudah diajukan sebagai bukti dalam persidangan, namun baru diputar di persidangan hari ini.
Pantauan Reporter Tribunnews.com Gita Irawan di ruang sidang, video pertama yang diputar menunjukkan momen terdakwa Serda Edi Sudarko yang dibonceng terdakwa Lettu Budhi Hariyanto Widhi menggunakan sepeda motor menyiramkan air keras kepada Andrie yang juga tengah melaju menggunakan sepeda motornya.
Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Gugatan Andrie Yunus, Polda Metro Diminta Lanjutkan Kasut Penyiraman Air Keras
Dalam video itu juga terekam posisi keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka saat eksekusi dilakukan.
Sebelum menyerang, terdakwa Lettu Budhi yang mengendarai sepeda motor sempat menyalip sepeda motor Andrie untuk kemudian berputar melawan arah dengan posisi berhadapan dengan laju kendaraan Andrie.
Meski Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mencecar ke arah mana serangan itu dilakukan Serda Edi, namun Serda Edi bersikukuh mengarahkan serangan itu ke arah badan Andrie.
Padahal, dalam video tersebut tampak jelas Serda Edi yang duduk di bangku penumpang mengarahkan air keras di dalam tumbler ke arah wajah Andrie.
"Ke arah badan," ujar Serda Edi di ruang sidang.
Freddy juga mencecar Serda Edi dan Lettu Budhi terkait alasan mereka memutar arah laju sepeda motornya sehingga berhadapan dengan Andrie.
Namun, keduanya berkilah hal itu dilakukan tanpa rencana sebelumnya dan dilakukan untuk memastikan orang yang mereka serang adalah Andrie.
Lettu Budhi juga menjawab titik lokasi serangan di jembatan Jalan Talang itu ditentukan tanpa rencana.
"Tidak ada perencanaan untuk di tempat tersebut," ucap Lettu Budhi.
Video kedua yang diputar di ruang sidang menunjukkan sudut pandang berbeda dengan video pertama.
Juga berbeda dengan video pertama, video kedua tersebut diputar di ruang sidang dengan suara.
Baca juga: Menanti Ahli Pidana yang Dihadirkan 4 Oknum TNI di Sidang Air Keras Andrie Yunus Hari Ini