Komnas PA: RS Harapan Bunda Berbohong
guna menghindari tuntutan dan permohonan keluarga Edwin
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menduga pernyataan pihak Rumah Sakit Harapan Bunda yang menyebutkan bahwa tidak ada amputasi pada dua ruas jari telunjuk, Edwin Timothy Sihombing, bayi berusia 2,5 bulan adalah upaya pembohongan publik guna menghindari tuntutan dan permohonan keluarga Edwin.
Untuk itu, Komnas PA, akan mendampingi keluarga Edwin untuk melaporkan kasus dugaan malpraktik ini ke polisi.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada Warta Kota, Kamis (11/4/201) menduga kuat ada upaya pembohongan publik dari pihak RS Harapan Bunda atas kasus amputasi sepihak jari Edwin ini.
Menurut Arist, bantahan pihak rumah sakit menandakan mereka akan menolak permohonan keluarga Edwin untuk memberikan pengobatan secara paripurna atas jari Edwin yang diamputasi.
"Jelas mereka akan menolak permohonan dan tuntutan keluarga korban atas jaminan pengobatan jari Edwin. Saya menduga ada kebohongan publik yang dilakukan pihak rumah sakit," kata Arist.
Janggal
Arist menjelaskan ia sudah menemui manajemen RS Harapan Bunda, Rabu (10/4/2013) siang, setelah menerima laporan kasus bayi Edwin dari ayah Edwin, Gonti Laurel Sihombing.
Saat itu, kata Arist, Wakil Direktur RS Harapan Bunda, Cecilia, berjanji akan menjelaskan semua kasus ini dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri direktur utama, serta tim dokter yang menangani bayi Edwin.
"Mereka berjanji seperti itu. Tapi nyatanya konferensi pers siang ini, tidak ada Direktur Utama dan satupun dokter untuk menjelaskan kasus ini," kata Arist.
Karenanya Arist menilai konferensi pers RS Harapan Bunda, Kamis siang, yang hanya dilakukan oleh Staf Marketing dan Humas RS Harapan Bunda, Dian Kristiana dengan didampingi seorang suster, sangat janggal.
"Rumah Sakit sudah berbohong pada saya. Saya menduga mereka melakukan kebohongan publik untuk menghindari permohonan keluarga Edwin," kata Arist.
Arist mengatakan kejanggalan konferensi pers RS Harapan Bunda ini membuktikan pihak rumah sakit sudah melakukan malpraktik terhadap bayi Edwin dan rumah sakit berusaha menutupinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.