Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terus Dalami 'Peran' Rusli Zainal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Kasus dugaan suap perubahan Perda PON Riau, Rusli Zainal.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Terus Dalami 'Peran' Rusli Zainal
Warta Kota/Banu Adikara
Tim penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di rumah Gubernur Riau, Rusli Zainal di Perumahan Permata Buana, di Jalan Pulau Panjang lV, Blok C13 No 40, RT 12/09, Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (20/3/2013) petang. Penyidik membawa empat dus dan dua koper, berisi berkas-berkas surat setoran pajak, PBB, bukti pembayaran Telkom, tagihan kartu kredit Bank Mandiri, tagihan PAM, dan sebuah paspor atas nama istri Rusli Zainal, Syarifah Darmiati Aida. Warta Kota/Banu Adikara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan tersangka Kasus dugaan suap perubahan Perda PON Riau, Rusli Zainal.

Untuk itu, KPK terus mendalami 'peran' Rusli yang masih menjabat sebagai Gubernur Riau ini dengan memeriksa saksi-saksi.

"Said Faisal Muklis, Kasubag Rumah Tangga Gubernur Riau. Sita, Anggota Perbakin pusat, dan Dicky Eldianto, mantan pegawai Adhi Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk RZ," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha, Jumat (12/4/2013).

Gubernur Riau, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus.

Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan.


Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas