Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pramono: Kesimpulan Menhan Soal LP Cebongan Terlalu Dini

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai kesimpulan Menteri Pertahanan Yusgiantoro terkait penyerangan Lapas

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pramono: Kesimpulan Menhan Soal LP Cebongan Terlalu Dini
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyerangan Lapas Cebongan, di Kantor Kemenhan, Jakarta, Kamis (11/4/2013). Dalam pernyataan resminya Purnomo menyatakan kasus penembakan terhadap empat orang tahanan oleh anggota Kopassus di LP Cebongan, Yogyakarta bukanlah pelanggaran HAM, sehingga tidak perlu dibentuk Dewan Kehormatan Militer. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai kesimpulan Menteri Pertahanan Yusgiantoro terkait penyerangan Lapas Cebongan terlalu dini.

Purnomo menyebutkan penyerangan LP Cebongan bukan termasuk pelanggaran HAM.

"Kesimpulan Menhan terlalu dini dan harusnya menunggu Komnas HAM," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Pramono mengatakan keputusan mengenai apakah penyerangan LP Cebongan merupakan pelanggaran HAM atau tidak adalah ranah Komnas HAM.

"Lembaga itulah yang berhak menilai apakah Pelanggaran HAM atau tidak kita tunggu hasil Komnas memberikan pandangannya sebab itu utama," katanya.

Menurut Politisi Senior PDIP itu keterbukan TNI AD dalam merespon kasus tersebut perlu diapresiasi. Namun, tetap tidak menutup persoalan lainnya yakni pelanggaran hukum atau HAM.

"Yang berwenang komnas HAM apakah ada pelanggaran HAM," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kemenhan menolak para pelaku dibawa ke peradilan umum. Kemenhan juga menolak penggunaan Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), karena menganggap tindakan para pelaku bukan bagian dari pelanggaran HAM.

"Ini bukan pelanggaran HAM," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (11/4/2013).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas