Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Gus Irawan-Soekirman

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur Suamatera Utara Gus Irawan Pasaribu-Soekirman

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Gus Irawan-Soekirman
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon gubernur Suamatera Utara Gus Irawan Pasaribu-Soekirman untuk seluruhnya dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Senin (15/4/2013) petang.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan dalil-dalil pemohon, misalnya, video rekaman seorang yang melakukan pencoblosan berulang-ulang pada pasangan nomor urut lima Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry tidak jelas kebenaarannya.

"Tidak dapat diverifikasi siapa pelaku, sumber maupun bukti pendukung lainnya. Tidak meyakinkan mahkamah," ujar Hakim Anggota Anwar Usman.

Dalil pemohon terkait dengan pengusiran saksi pemohon di Tempat Pemungutaan Suara (TPS) yang mengenakan baju batik bermotif cat tumpah tidak dapat dibuktikan.

"Terhadap dalil pemohon tersebut, termohon membantah bahwa tidak benar terjadi pengusiran saksi pemohon oleh petugas KPPS dengan alasan saksi-saksi tersebut mengenakan baju batik yang biasanya dipakai relawan pemohon," terangnya.

Terkait dengan dalil politik uang dan pelibatan kepala daerah mendukung pihak terkait, Mahkamah berpendapat bahwa permasalahan tersebut seharunys dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

BERITA REKOMENDASI

"Menimbang bahwa dalil pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya menurut mahkamah tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait. Tidak beralasan menurut hukum," kata Usman.

Sebelumnya pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara nomor 19/kpts/KPU-Prov-002/2013 tentang penetapan dan pengesahan jumlah dan presentasi perolehan suara sah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor 726/BA/III2013. Perkara tersebut tergister Nomor 26/PHPU.D-XI/2013.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas