Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta Baru Sidang Militer: Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Menderita Sakit Hernia

Hakim Fredy menyoroti hingga menanyakan terkait postur tubuh Feri yang tampak bungkuk saat melakukan sikap sempurna maupun istirahat di tempat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fakta Baru Sidang Militer: Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Menderita Sakit Hernia
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG PEMBUNUHAN KACAB BANK - Sidang replik jaksa terhadap tiga terdakwa penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (25/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kopda Feri Herianto, satu dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, mengaku menderita sakit Hernia Nukleus Pulposus (HNP).
  • Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto tampak berbincang dengan Kopda Feri Herianto yang berdiri di antara dua terdakwa lainnya.
  • Hakim Fredy menyoroti hingga menanyakan terkait postur tubuh Feri yang tampak bungkuk saat melakukan sikap sempurna maupun istirahat di tempat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kopda Feri Herianto, satu dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, mengaku menderita sakit Hernia Nukleus Pulposus (HNP).

Hernia adalah kondisi ketika organ dalam tubuh, seperti usus atau jaringan lemak, menonjol keluar melalui bagian otot atau jaringan yang lemah. 

Baca juga: Oditur Militer Minta Hakim Tolak Pleidoi Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Hal itu diungkapkan terdakwa Feri Herianto, dalam sidang pembacaan surat replik di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sekira pukul 11.30 WIB, ketiga terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru berdiri sambil berbaris sejajar di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Desakan Vonis Seumur Hidup Terhadap 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta

Saat itu baru saja rampung pengacara ketiga terdakwa membacakan surat duplik.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto tampak berbincang dengan Kopda Feri Herianto yang berdiri di antara dua terdakwa lainnya.

Hakim Fredy menyoroti hingga menanyakan terkait postur tubuh Feri yang tampak bungkuk saat melakukan sikap sempurna maupun istirahat di tempat.

Postur tubuh Feri itu sangat terlihat berbeda dari dua terdakwa lain yang cenderung berdiri tegak.

Terdakwa Feri lantas merespons hakim dan mengungkapkan dia menderita sakit HNP, sejak beberapa tahun lalu.

"Terdakwa dua sakit pinggang atau gimana? Ada sakit apa?” tanya hakim Fredy, dalam persidangan, Senin.

“Siap. Ada," jawab Feri.

"Apa?" tanya hakim.

“Siap, pemeriksaan dokter gejala HNP," jawab Feri.

"Gejala HNP? Oh. Sejak kapan?” tanya hakim.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas