Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Bung Karno Somasi Taufik Kiemas Soal Empat Pilar

Putri ketiga Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri melakukan somasi kepada Ketua MPR RI Taufik Kiemas.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Putri Bung Karno Somasi Taufik Kiemas Soal Empat Pilar
Teguhtimur
Rachmawati Soekarnoputri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri ketiga Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri melakukan somasi kepada Ketua MPR RI Taufik Kiemas. Somasi tentang penggunaan kosakata empat pilar disampaikan secara tertulis melalui kuasanya Bambang Suroso, Senin (15/4/2013).

Racmawati mengatakan dalam somasi yang diajukan berupa teguran agar MPR tidak mensosialisasikan kosakata empat pilar yang dikaitkan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Menurut Rachmawati penggunaan kosakata empat pilar yang dikaitkan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah sebuah penyesatan bila dikaitkan dengan kata pilar dengan kalimat empat pilar negara.

"Saya sangat mendukung upaya MPR untuk menyosialisasikan kembali Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, namun tidak setuju adanya penggunaan kosakata empat pilar," kata Rachma dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Rachma penggunaan kosakata empat pilar mengakibatkan adanya penyesatan dan pengaburan terhadap pengertian dan makna Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika

Rachma menjelaskan definisi dari 'Pilar'. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Pilar yang artinya tiang penguat (dari batu, beton). Selain itu, Pilar juga diartikan sebagai dasar (yang pokok), induk. Terakhir, pengertian Pilar sama dengan kap tiang berbentuk silinder pejal atau berongga untuk menyangga balok geladak atau bagian konstrulsi lain di kapal.

Rachmawati mengatakan  status hukum empat pilar kebangsaan sampai dengan somasi ini dikirimkan, belum ditetapkan dalam TAP MPR RI, belum diputuskan dalam keputusan regulasi MPR RI.

"Baru bentuk wacana keinginan MPR RI untuk membentuk Badan Pemasyarakatan Empat Pilar Negara," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, penggunaan kosakata Empat Pilar rentan menimbulkan persoalan politik, hukum dan sosial, bahkan ditengarai berpotensi menimbulkan adanya penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum atas asa nama 'Sosialisasi Empat Pilar' yang menggunakan uang negara melalui APBN.

Rachmawati menuntut tiga hal kepada Taufik Kiemas yakni meminta kepada Ketua MPR RI untuk mencabut penggunaan kosakata Empat Pilar.

Kedua, meminta kepada Ketua MPR RI untuk mencabut penggunaan kosakata Empat Pilar selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 1 Mei 2013. Terakhir, apabila dalam waktu yang ditentukan di poin dua tak dipenuhi, maka Rachmawati dan kawan-kawan akan melakukan upaya hukum tindak pidana ketatanegaraan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas somasi tersebut ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua MK, Ketya MA dan para Ketua partai politik.

Menanggapi hal itu, Taufik Kiemas mempersilahkan Rachmawati melakukan somasi. "Biar saja, silahkan saja," katanya.

Ia pun tidak akan mempermasalahkan somasi tersebut. "Biarin saja. Enggak usah digubris. Silakan saja somasi, enggak apa-apa," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas