Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Berdalih Tak Kecolongan Soal Sanksi Pembredelan Media

Masuknya pasal yang mencantumkan sanksi pembredelan media massa karena terbukti melanggar penayangan iklan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Berdalih Tak Kecolongan Soal Sanksi Pembredelan Media
net
KPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Masuknya pasal yang mencantumkan sanksi pembredelan media massa karena terbukti melanggar penayangan iklan kampanye partai yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 1 Tahun 2013, disinyalir bentuk kecolongan KPU karena tidak teliti.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah anggapan bahwa sebagai penyelenggara pemilu telah kecolongan, apalagi dalam pasal sanksi soal pemberedalan media yakni Pasal 46, sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Sesuai standar operasional prosedur pembuatan PKPU, KPU menugaskan masing-masing biro untuk menyusun draf yang berkaitan dengan bidangnya. Baru kemudian, hasil draf tadi didiskusikan dengan LSM, lalu dikonsultasikan DPR dan Pemerintah.

"Bahwa peraturan itu dicantumkan berdasarkan peraturan yang ada pada UU Pemilu sebelumnya," kata Ferry saat mengklarifikasi bahwa pihaknya sama sekali tidak akan membredel media seperti tercantum dalam Pasal 46, di Media Centre KPU, Jakarta, Rabu (17/4/2013).

Ia menduga, dalam peraturan sebelumnya, pasal tersebut di atas sudah ada. Mereka yang diberi tanggungjawab menyusun draf, kemungkinan hanya menyalin begitu saja pasal yang ada pada peraturan sebelumnya.

Akhirnya, setelah koordinasi dengan KPI dan Dewan Pers yang berhak memberikan sanksi kepada media, KPU menghapus keseluruhan Pasal 46 dalam Peraturan KPU No 1 Tahun 2013, dan menguatkan Pasal 45 dalam undang-undang yang sama.

"Bahwa pasal 46 huruf f khususnya kita hapus, tentu mekanismenya nanti akan melalui pleno untuk diapus, dan dikuatkan mengenai sanksi di Pasal 45," kata Ferry.

Berita Rekomendasi

Sanksi kepada media dipertegas dalam pasal 46 ayat (1), yang salah satunya pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Lalu, pada ayat (2), tata cara dan pemberian sanksi ditetapkan KPI atau Dewan Pers.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas