BNN Ungkap Napi di Nusakambangan Jalankan Bisnis Haram dari Balik Sel
Jeruji besi tampaknya menjadi tempat paling aman bagi para pengendali dan bandar besar narkoba untuk
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jeruji besi tampaknya menjadi tempat paling aman bagi para pengendali dan bandar besar narkoba untuk menjalankan bisnis haram mereka. Meski berada di ruang sempit, para bandar ini masih terus mengendalikan peredaran narkoba yang ada di luar penjara.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Benny Mamoto menuturkan, petugas dari BNN kembali mengungkap sindikat narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi berinisial FI alias JF alias PC yang merupakan penghuni Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Penangkapan FI Berawal dari penangkapan pria berinisial HC alias BL di Ciledug, akhir Maret lalu. Saat itu ia terpergok membawa sabu seberat 190 gram dan heroin seberat 0,4 gram," kata Benny dalam konferensi persnya di Kantor BNN Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/4/2013).
Kepada petugas HC mengaku disuruh FI untuk mengedarkan sabu di wilayah DKI Jakarta. HC mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000 per gram sabu yang dia jual.
Menurut Benny, kedua tersangka saling mengenal saat menghuni sel yang sama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat karena terlibat kasus natkoba. Setelah HC bebas dari penjara, keduanya masih berkomunikasi dengan telepon seluler.
"Hingga akhirnya HC menjalankan bisnis sebagai kurir narkoba atas perintah FI," kata Benny.
Dalam mengendalikan bisnis haramnya, selain HC, napi yang berasal dari Aceh ini juga memiliki kurir lain berinisial AR. Kurir ini sudah diamankan petugas BNN pada 21 Maret lalu di Jalan Mangga VI, Utan Kayu, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 30 gram sabu.
"FI alias JF alias PC ini merupakan tahanan narkotika yang sudah mendekam tiga tahun dan divonis hukuman kurungan penjara tujuh tahun," katanya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan petugas di Kantor BNN untuk pengembangan lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.