Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tegaskan Kewenangannya Usut Harta Djoko Sejak 2010

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa berwenang dalam mengusut

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tegaskan Kewenangannya Usut Harta Djoko Sejak 2010
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013). Ia menjadi terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa berwenang dalam mengusut harta kekayaan mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sejak tahun 2003.

Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran penyidik, dalam kurun waktu 2003 - 2010, Jendral Polisi bintang dua itu tidak memiliki usaha yang sah.

"Karena dalam kurun waktu dari 2003 sampai dengan 21 Oktober 2010, terdakwa tidak mempunyai usaha lain yang sah, yang dapat menghasilkan keuntungan yang relatif besar," Kata Ketua Tim Jaksa KPK KMS Roni seusai membacakan surat dakwaan perkara simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Dijelaskan Roni, sebagai anggota Polri, terdakwa menerima penghasilan (gaji) tidak sampai begitu besar.

Karena itu, tegas Roni, patut dicurigai harta kekayaan yang didapatkan di bawah tahun 2011 juga merupakan hasil dari tindak pidana.

Dibeberkan Roni, seharusnya rician gaji yang diterima Djoko Susilo dari September sampai dengan Desember 2004 sebesar 12.512.600. Lalu pada tahun 2005 sebesar Rp 40.131.400, Tahun 2006 sebesar Rp 46.463.300. Tahun, 2007 Rp 59.113.100, Tahun 2008 Rp 53.422.800, Tahun 2008 Rp 14.850.600. Kemudian, tahun 2009 Rp 87.099.700 dan 2010 Rp 93.542.500.

Terlebih, menurut Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atas nama terdakwa Djoko Susilo pada tahun 2010 memiliki penghasilan lain dari profesi (keahliannya) sebesar 240 juta serta penghasilan dari usaha perhiasan properti sebesar Rp 960 juta per tahunnya.

"Dengan demikian, uang yang digunakan terdakwa untuk memperoleh kekayaan patut diduga dari TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang beraitan dengan jabatannya," ujarnya.

Adapun dakwaan yang disampaikan JPU KPK kepada mantan Gubernur Akademi Polisi itu menyangkut tiga kasus, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, dugaan pencucian uang terkait korupsi simulator SIM tahun 2011, dan dugaan pencucian uang terkait tindak pidana lainnya yang dilakukan terdakwa sepanjang tahun 2003 hingga 2010.

Untuk kasus korupsi Djoko didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, untuk kasus pencucian uang terkait korupsi simulator SIM, Djoko didakwa Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, atas pencucian uang selama 2003 hingga 2010, Djoko didakwa Pasal 3 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas