Djoko Suyanto Perintahkan Kapolri-Jaksa Agung Tuntaskan Masalah Susno
Menurut Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief, harus menuntaskan masalah ini.
Penulis: Hasanudin Aco
![Djoko Suyanto Perintahkan Kapolri-Jaksa Agung Tuntaskan Masalah Susno](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130424_Eksekusi_Susno_Duadji_5517.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, meminta semua pihak termasuk Susno Duadji, menjunjung tinggi keputusan Mahkamah Agung (MA), terkait eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri.
"Semua pihak harus menjunjung tinggi keputusan MA dan MK, terkait kasus Saudara Susno Duadji. Tidak boleh ada interpretasi lain terkait penegakan hukum di negeri ini," kata Djoko ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (25/4/2013).
Menurut Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief, harus menuntaskan masalah ini.
Eksekusi Susno terkait putusan kasasi MA terhadap Susno, dalam kasus penyelewengan penanganan perkara PT Salma Arowana dan korupsi dana penanganan Pilkada Jawa Barat 2008.
Setelah memanggil Susno Duadji tiga kali untuk dieksekusi, akhirnya tim jaksa melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Kabareskrim Polri di kediaman pribadinya, di Dago Pakar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tapi, upaya penjemputan paksa untuk mengeksekusi, gagal setelah Susno tidak mau dieksekusi dan memilih menunggu tim pengacaranya datang. Setelah tim pengacara datang, perdebatan semakin memanas, sampai akhirnya diputuskan negoasiasi dilakukan di Mapolda Jawa Barat.
Tim jaksa dan kubu Susno pun berangkat ke Mapolda Jawa Barat dengan pengawalan ketat kepolisian. Setelah beberapa lama, akhirnya tim jaksa eksekutor memilih menjadwal ulang eksekusi terhadap mantan Kapolda Jawa Barat. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.