ICW Sebut Yusril Terlibat Konflik Kepentingan
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keterlibatan Yusril dalam kasus mantan Kabareskrim Komjen Pol (P) Susno Duadji
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keterlibatan Yusril dalam kasus mantan Kabareskrim Komjen Pol (P) Susno Duadji tidak objektif dan banyak terdapat konflik kepentingan didalamnya.
Ada beberapa hal yang membuat posisi profesor hukum itu disebut terlibat dalam konflik kepentingan dan tidak objektif.
"Pertama, yang bersangkutan adalah ketua dewan syoro PBB, dimana Susno adalah bacaleg yang diusung oleh PBB. Jadi ada konflik kepentingan ketika Yusril dalam posisi melindungi Susno," ujar peneliti ICW, Donal Fariz dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Donal menambahkan, faktor kedua adalah Yusril selama ini menangani kasus-kasus yang serupa dengan kasus Susno Duadji, sehingga ia berkepentingan menjaga eksekusi tersebut karena dapat berimplikasi terhadap kasus-kasus yang ia tangani sebelumnya.
"Kalau kita ingat kasus Tedi Tengko salah satu kuasa hukumnya Yusril. Eksekusi terhadap Susno akan memberikan implikasi secara yuridis terhadap eksekusi Tedi," tukasnya.
Fakta ketiga, lanjut Donal, adalah kapasitas Yusril yang dalam kasus ini bukanlah sebagai pengacara Susno. Ia juga mengatakan Yusril tidak bisa diposisikan sebagai ahli, karena yang bersangkutan dikenal sebagai seorang pengacara.
"Apakah disebut ahli, saya kira tidak karena dia kan seorang pengacara, ketiga hal itu yang perlu kita soroti," katanya.