KPK Periksa Tersangka Suap Makam Mewah
Selain memeriksa satu orang tersangka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nana Supriatna terkait penyidikan kasus pengurusan izin pembangunan makam mewah di Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/4/2013).
"Yang bersangkutan (Nana Supriatna) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain memeriksa satu orang tersangka, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi.
Mereka yang dipanggil adalah Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman, Kepala Perhutani Unit III, Jawa Barat, Bambang Sukmananto, Kepada Suku Bidang non Usaha Bidang Perizinan Kabupaten Bogor, Zeki Zakaria, Koordinator Reklame Badan Perizinan Kab Bogor, Tina Suprihatna, Kepala Badan Perizininan Terpadu Kabupaten Bogor, Udin Syamsudin.
KPK juga memeriksa Kepala Suku Bidang BPT Kabupaten Bogor, Rahmat Mulyana, Kasie Pemakaman DKP Pemkab Bogor, Roni Sukmana, Seketaris Kepala Bappebti, Eni Baeti Sarah, Supir Kepala Bappebti, Yatno dan terakhir Kepala Kantor Kas Bank Windu Rawamangun, Masfufah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Iyus Djuher selaku Ketua DPRD Bogor, Usep jumeino selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemerintah Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.