Polri Jangan Gunakan Jiwa Korsa Terkait Eksekusi Susno
Menurut Eva, sumber masalah tersebut ada di wilayah hukum, penyelesaiannya adalah antarpenegak hukum yaitu putusan MA
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari ikut angkat bicara mengenai alotnya eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap Susno Duadji.
Menurut Eva, sumber masalah tersebut ada di wilayah hukum, penyelesaiannya adalah antarpenegak hukum yaitu putusan MA yang tidak tertib sesuai KUHP telah menempatkan kejaksaan menjadi serba salah.
"Putusan yang sama, yaitu tidak memenuhi KUHP pasal 97 yang harusnya batal menurut hukum, telah dipaksakan untuk dieksekusi terhadap Anand Krisna (AK). Kajari Jaksel menjemput paksa AK ke Denpasar dengan bantuan Polri setempat," ujar Eva kepada Tribunnews.com, Kamis (25/4/2013).
Namun, kata Eva, menjadi aneh ketika sikap Polda Jabar berbeda untuk kasus Susno Duadji dengan menuruti permintaan pengacara yang menggunakan argumen normatif dan benar tersebut.
"Saya menyesali double standard Polri yang menempatkan kejagung pada posisi serba sulit. Sepatutnya Polri tetap bertindak independen, profesional dan menjaga marwah sesama lembaga negara," katanya.
Eva mengatakan jika Polri tidak setuju maka tidak perlu memberikan perlindungan hukum.
"Isu Korsa aparat keamanan justru memberikan pendidikan politik yang memuakkan karena mendelegitimasi hukum," imbuhnya.
Ia mengatakan perilaku penegak hukum sungguh telah menyebabkan ketidakpastian hukum.
"Saya berharap ada koordinasi dan kesepahaman antarlembaga negara sehingga negara tidak kehilangan wibawa karena ormas menghalangi eksekusi, Polri dan kejaksaan tidak berdaya," ujarnya.