Susno Belum Masuk 'Safe House' LPSK
LPSK tak akan mencampuri proses hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap Komjen (Purn) Susno Duadji.
Penulis: Edwin Firdaus
![Susno Belum Masuk 'Safe House' LPSK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130424_Eksekusi_Susno_Duadji_5517.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak akan mencampuri proses hukum yang dilakukan Kejaksaan terhadap Komjen (Purn) Susno Duadji.
Pihak LPSK juga membantah telah menempatkan mantan Kabareskrim Polri ke dalam 'safe house' atau rumah perlindungan LPSK.
"Kalau pemberian proses perlindungan sudah lama, dan sudah diperpanjang sejak Februari 2013. Tapi, kalau pemberian perlindungan safe house, sampai sekarang sepengetahuan saya LPSK belum memberikan," kata anggota LPSK Lili Pintauli Siregar, Kamis (25/4/2013).
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia kepada Tribunnews.com, menerangkan jenis perlindungan apa yang didapatkan Susno di LPSK.
Ia mengungkapkan, Susno kini menyandang status terlindung hak prosedural LPSK. Perlindungan diberikan lantaran Susno dianggap sebagai whistleblower dalam beberapa kasus tindak pidana.
"Kami akan kawal kasusnya. Sejauh mana informasi-informasi penting yang diungkap Susno dapat diproses lembaga penegak hukum," papar Maharani. (*)