Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Kampanye Caleg Harus Dilaporkan ke KPU

Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) dan Koalisi Anti Utang (KAU) mendesak calon legislatif yang terang-terangan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dana Kampanye Caleg Harus Dilaporkan ke KPU
net
Ray Rangkuti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD) dan Koalisi Anti Utang (KAU) mendesak calon legislatif yang terang-terangan menyebut nominal dana kampanye harus melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum, lewat jalur partai politiknya.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyindir para caleg yang mengungkapkan dana kampanyenya seharusnya malu, jika tidak melaporkan ke KPU. Pasalnya, mereka harus terbuka apakah dana kampanye yang mereka gunakan halal atau haram.

Pasalnya, selama ini dana yang dilaporkan ke KPU adalah dana partai politik saja. Sementara, dana yang paling banyak dikeluarkan bukan dana parpol, melainkan dana kampanye dari para caleg. Seharusnya dana kampanye caleg dilaporkan ke partai untuk disampaikan ke KPU.

"Persoalannya, partai ini tidak melakukan kampanye karena yang kampanye adalah caleg. Dana kampanye terbesar porsinya dikeluarkan caleg," ujar Ray dalam diskusi Mencegah Dana Asing dan Dana Haram Pemilu 2014 di Jakarta, Senin (29/4/2013).

Menurut Ray, dalam undang-undang jelas mengatur, seluruh dana kampanye dikeluarkan baik dana caleg, parpol, harus dilaporkan ke KPU. Faktanya sekarang dipisahkan dana kampanye caleg dengan kampanye parpol.

"Otomatis setiap kampanye caleg adalah kampanye parpol. Sangat sulit dipisahkan kampanye caleg dan parpol. Karena sudah pasti ketika kampanye caleg ada kampanye parpol. Uniknya dana yang sulit dilacak KPU adalah dana kampanye caleg," tukasnya.

Ia mengandaikan, jika caleg Senayan mengeluarkan perkepala Rp 1 miliar dikalikan 6000 sekian caleg, artinya uang yang beredar sekitar Rp 6 triliun. Belum dihitung bagaimana dana kampanye caleg dari DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota, ditaksir jumlahnya sampai belasan triliun.

Berita Rekomendasi

"Persoalannya, apakah dana kampanye kisaran 15 trilunan datang dari dana halal atau haram. Dana haram dari dana korupsi, suap, dan bantuan asing. UU sekarang tegas mengatakan baik parpol diharamkan menerima dana asing," tegasnya.

Pengungkapan dana halal dan haram untuk kampanye menjadi sangat penting. Pasalnya, pemilu di Indonesia adalah salah satu pemilu yang seksi bagi negara-negara asing melihat dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran 6 persen.

"Tidak menutup kemungkinan intervensi asing bermain di sini. Baik asing dalam arti negara dan non-negara yang sifatnya individu. Dana asing masuk ke Indonesia melalui orang perorang. Masih melekat di kepala kita, hampir 90 produk undang-undang disinyalir merupakan titipan asing," katanya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas