Imparsial Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Jawa Barat
Penolakan Susno Duadji dalam proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan merupakan tindakan melawan hukum.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
![Imparsial Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Jawa Barat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Susno-Duadji-Dilantik-Jadi-Kapolda-Jabar.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan Susno Duadji dalam proses eksekusi yang dilakukan Kejaksaan merupakan tindakan melawan hukum.
Hal ini diungkapkan Koordinator Riset Imparsial Gufron Mabruri, dalam konferensi pers Imparsial menyikapi kasus Susno Dudaji di kantor Imparsial, Jalan Slamet Riyadi Raya, Matraman, Jakarta Timur, Senin (29/4/2013).
Menurutnya, apapun alasannya, tidak bisa seorang warga negara yang sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung lari dari proses eksekusi yang dilakukan kejahatan.
"Kami menilai, berlarut-larutnya proses eksekusi oleh Kejaksaan tidak bisa dipisahkan dari sikap permisif dan melindungi Kapolda Jawa Barat terhadap Susno Duadji," kata Gufron.
Menurut Gufron, Susno dan kuasa hukumnya bisa saja memiliki penilaian lain atas keputusan MA, namun mereka tetap berkewajiban menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan.
"Lari dari proses hukum yang dilakukan Kejaksaan bukanlah langkah tepat, sikap itu justru memperumit proses penegakan hukum yang berjalan tetapi juga memperburuk wibawa hukum itu sendiri," tegasnya.
Sementara itu ditempat yang sama Direktur Imparsial Poengky Indarti mengatakan, sikap Polda Jabar itu merupakan langkah yang tidak baik dan mencederai proses penegakan hukum disaat citra polisi yang dipandang negatif belakkangan karena beberapa kasus.
"Kami menegaskan adanya pembangkangan yang dilakukan Kapolda Jabar Irjen Tubagus Anis Angkawijaya karena yang bersangkutan melindungi Susno padahal sudah berkekuatan hukum, tidak boleh tidak harus dieksekusi," katanya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno 3,5 tahun. Jenderal bintang tiga itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Selain vonis 3,5 tahun penjara, Susno juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno juga harus mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.
Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.
Namun, Susno tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggil Susno, namun dia selalu menghindar. Bahkan, saat hendak dieksekusi di rumahnya, Susno meminta perlindungan ke Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.