Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Minta Polrestro Jakarta Selatan dan Polda Metro Lacak Susno

Kejaksaan saat ini sudah melayangkan surat permohonan bantuan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung Minta Polrestro Jakarta Selatan dan Polda Metro Lacak Susno
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Susno Duadji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan saat ini sudah melayangkan surat permohonan bantuan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dalam melacak keberadaan Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

"Sebagamana diketahui, terkait dengan proses eksekusi terpidana Komjen Pol (Purn) Susno Duadji bahwa secara berjenjang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor, pada tanggal 26 April 2013 berdasar surat no B1618/o.1.14/sp/042013, telah bersurat pada Polres Metro Jakarta Selatan perihal mohon bantuan pencarian penangkapan atas nama Komjen Pol (Purn) Susno Duajdi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).

Kemudian secara berjenjang Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta pada tanggal 26 April 2013 berdasarkan surat no b580/o.1/fuh.1/04/2013 telah bersurat ke Polda Metro Jaya perihal mohon pencarian dan mengahadirkan secara paksa atas nama terpidana Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

"Pada hari ini Kejagung akan berkirim surat ke Mabes Polri dan seluruh kejaksaan negeri di Indonesia untuk mohon bantuan pencarian dan menghadirkan secara paksa (Susno)," ujarnya.

Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. PN Jaksel mengganjar Susno dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.

Diketahui, Susno mulai ditahan Polri sejak 10 Mei 2010. Suami Herawati itu dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdawa berakhir. Artinya, dia sudah menjalani hukuman sekitar 9 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas