Politisi Gerindra Nilai Kejagung Berlebihan Tetapkan Susno Buron
Kejaksaan sebenarnya bisa menunggu sebentar untuk mengeksekusi Susno
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, menegaskan berlebihan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji sebagai buronan Kejaksaan.
"Saya kira terlalu cepat dan Berlebihan rasanya kalau sekarang Susno sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Martin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (29/4/2013).
Menurut Martin, Kejaksaan sebenarnya bisa menunggu sebentar untuk mengeksekusi Susno.
"Saya yakin pada akhirnya Susno akan menyerahkan diri. Dia sebagai mantan Kabareskrim Polri tahu bahwa putusan MA itu harus dilaksanakan," kata Martin.
Martin menjelaskan Susno saat ini menghadapi kegalauan karena yang membongkar kasus besar itu adalah Susno.
"Saya yakin pada waktunya Susno akan muncul. Negara ini seolah lupa pada jasa Susno membongkar kasus-kasus korupsi besar yang berusaha disembunyikan dan ditutup-tutupi oleh institusi penegak hukum sendiri," kata dia.
Dijelaskan kasus Gayus Tambunan dan Bahasyim yang sudah dinyatakan tidak ada masalah oleh Kepolisian, terbongkar karena Susno. "Jangan-jangan mafia hukum yang di laporkannya dulu ikut bermain sekarang," ujar dia.
Lanjut Martin, MA sudah memutuskan Susno bersalah. Satu-satunya yang bisa dilakukan oleh Susno adalah menyerahkan diri dan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan kalau dirasakannya putusan pengadilan tersebut salah atau keliru dan tidak memberi keadilan kepadanya.
" Sebaiknya Susno menyerahkan diri saja. Makin lama sembunyi makin merugikan dirinya sendiri," kata Martin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.