Susno Duadji: Apa Motivasi Eksekusi, Apa Karena Saya Caleg?
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mempertanyakan motivasi Jaksa Agung melakukan eksekusinya/
Penulis: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mempertanyakan motivasi Jaksa Agung dan aparat kejaksaan hendak melakukan eksekusi terhadap dirinya.
"Kalau Jaksa Agung atau aparat kejaksaan masih melakukan eksekusi untuk menghendaki saya masuk ke penjara, perlu dipertanyakan apa motivasinya. Apa ada motivasi tertentu atau ada tekanan tertentu atau tujuan tertentu karena saya Caleg (Partai Bulan Bintang)?" tanya Susno Duadji melalui video yang ditayangkan di Youtube, Senin (29/4/2013).
Susno Duadji sebelumnya dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak mau memenuhi panggilan eksekusi. Bahkan saat dieksekusi, Susno masih menghindar. Namun Susno Duadji juga tegas membantah dirinya tidak menghilang atau melarikan diri.
"Saya berada di daerah pemilihan saya, di Dapil 1 Jawa Barat. Jadi tidak benar kalau saya hilang, tidak ada rimbanya apalagi dikatakan melarikan diri. saya tidak akan lari dari tanggungjawab," tegas Susno Duadji dengan nada tegas.
Susno Duadji juga menyebut eksekusi jaksa liar. Alasannya, putusan PN bulan Maret 2011 tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 huruf K, yaitu tidak ada perintah penahanan. Dan ketika itu dirinya tidak sedang di penjara. Susno kemudian menyebut putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak mencantumkan pasal 197 ayat1 huruf K.
"Dan juga lebih parah lagi, yang diputus dan diadili bukan perkara saya. Namanya bukan nama saya, nomor register bukan nomor register saya,tanggal juga berbeda. Jenis perkara berbeda," lanjut Susno Duadji.
Di Mahkamah Agung, Susno Duadji menyebut, putusan MA sama sekali tidak menyatakan dirinya bersalah. Menurut Susno, putusan MA juga tidak mencantumkan Susno Duadji dihukum sekian tahun, atau sekian bulan. "Bahkan juga putusan MA tidak perintahkan Susno untuk dipenjara, karena tidak ada hukumannya," lanjut Susno Duadji.
Susno Duadji juga mengatakan, putusan MA juga tidak menyebut putusan kembali ke Pengadilan Tinggi. "Putusan pengadilan adalah decalration, tidak boleh ditafsirkan," sambung Susno.
Menurutnya, jika Jaksa Agung tidak puas atau putusan MA, Susno Duadji menyilakan untuk menempuh upaya hukum sesuai prosedur dan ketentuan UU. Begitu pula kalau tidak terima putusan Mahkamah Konstitusi, Susno menyilakan Jaksa Agung melakukan upaya hukum.
"Saya tidak lakukan upaya hukum, kenapa? Karena saya berpendapat bahwa putusan MA sudah saya terima. Putusan MK pasal 197 ayat 1 huruf K, putusan Judicial review oleh MK tidak berlaku surut. Kenapa? karena susai pasal 147 UU MK dan pasal 28 D UUD 1945, untuk WNI dalam keadaan apapun dan alasan apapun, tidak bisa dilakukan retroaktif terhadap putusan," sambung Susno Duadji.