Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutarman Takkan Canggung Bantu Penangkapan Susno

Kabareskrim Polri Komjen Sutarman menyatakan, akan membantu Kejaksaan Agung dalam upaya mengeksekusi Komjen (Purn) Susno Duadji.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Sutarman Takkan Canggung Bantu Penangkapan Susno
KOMPAS/RODERICK ADRIAN MOZES
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Sutarman menyatakan, akan membantu Kejaksaan Agung dalam upaya mengeksekusi terpidana kasus korupsi, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Bantuan yang diberikan Polri sebatas pengamanan, agar tidak terjadi gangguan proses eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan.

Sutarman memastikan tidak ada perasaan tidak enak atau canggung dalam upaya membantu upaya kejaksaan, kendati Susno Duadji adalah seniornya di Akpol.

"Tidak ada. Keputusan Mahkamah Agung sudah final. Saya kira, kami melaksanakan apa yang manjadi Keputusan Mahkamah Agung" kata Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Susno Duadji adalah lulusan Akpol 1977. Sementara, Sutarman adalah lulusan Alpol 1982, alias junior Susno di Akpol.

Sutarman menuturkan, pihak Polri membantu kejaksaan karena berpandangan bahwa keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi perkara Susno adalah final.

Bila ada penafsiran lain dari keputusan MA, maka harus diselesaikan melalui proses peradilan yang lebih tinggi.

Berita Rekomendasi

"Silakan ditafsirkan melalui pengadilan yang lebih tinggi, atau pengadilan yang mengeluarkan keputusan itu," ujarnya.

Susno divonis 3,5 tahun, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara atas dugaan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), dan dana pengamanan Pilgub Jabar dengan terpidana Susno Duadji.

Susno bersama pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, menolak upaya eksekusi penahanan yang dilakukan tim kejaksaan, saat mendatangi rumahnya di Bandung, Rabu (24/4/2013) pekan lalu.

Pihak Susno berpendapat, eksekusi kliennya keliru. Pihak Susno beralasan, di petikan MA hanya tertulis ditolak dan membayar biaya perkara.

Di tengah upayanya mengeksekusi Susno, pihak kejaksaan langsung melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri, dan merilis status buron terhadap jenderal bintang tiga. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas