Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggaran PNBP Perlu Pengesahan DPR

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkeu Askolani usai diperiksa selama emapt jam mengatakan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggaran PNBP Perlu Pengesahan DPR
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/HO
Inilah alat simulator uji pembuatan SIM buatan lokal di Pabrik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto di Narogong, Bekasi yang diributkan itu terkait kasus korupsi dalam pengadaannya oleh Korlantas. Simulator ini diproduksi PT ITI milik Sukotjo Bambang yang merupakan rekanan PT CMMA. TRIBUNNEWS/HO 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A. L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenkeu Askolani usai diperiksa selama emapt jam mengatakan bahwa anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima Polri harus dibicarakan dan disahkan oleh DPR.

“Semestinya iya. Tetapi saya tidak tahu impelementasinya, kan tergantung kepolisian dan DPR,” kata Askolani kepada wartawan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2013).

Saat ditanya soal dugaan adanya penggelembungan soal perhitungan PNBP, Askolani mengaku tidak tahu karena itu bukan merupakan bidangnya. Ia mengatakan ada pagu anggaran sebesar Rp 3 triliun untuk Polri.

“Iya sekitar itu. Tetapi yang menangani bukan di bidang saya, Itu di bidang direktorat lain,” ujarnya.

Askolani menerangkan pemeriksaannya kali ini untuk melengkapi berkas salah satu tersangka Didik Purnomo dalam kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan empat.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS), sebagai tersangka pada tanggal 27 Juli 2012 bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.

Berita Rekomendasi

Selain mereka berdua, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari empat tersangka itu, baru Djoko yang duduk di kursi pesakitan. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, kerugian negara yaang didapat akibat korupsi proyek tersebut adalah Rp 145 miliar dari total anggaran Rp 196,8 miliar.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas