Kuasa Hukum Susno Takkan Meminta Fatwa MA
Menurut Yunadi, pihaknya hanya akan meminta fatwa MA, jika kejaksaan meminta mereka melakukan hal tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, kuasa hukum terpidana Susno Duadji mengatakan, pihaknya tidak akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA), terkait pelaksanaan eksekusi Susno.
"Saya tidak akan meminta fatwa MA, untuk apa? Kami menerima putusan, kecuali kami tidak menerima," ujar Yunadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Menurut Yunadi, pihaknya hanya akan meminta fatwa MA, jika kejaksaan meminta mereka melakukan hal tersebut.
"Tapi, kalau jaksanya yang mau minta fatwa, monggo," katanya.
Sementara, Firman Wijaya, kuasa hukum Susno lainnya, mengaku masih memertimbangkan apakah meminta fatwa ke MA atau tidak. Firman mengaku masih menunggu hasil pertemuan mereka dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
"Kami pertimbangkan ke MA. Kita lihat dulu hasil Komnas HAM," ucpnya.
Sebelumnya, dalam video yang beredar di Youtube, Susno Duadji menyebut eksekusi jaksa liar. Alasannya, putusan PN pada Maret 2011 tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 huruf K, yaitu tidak ada perintah penahanan, dan ketika itu ia tidak sedang dipenjara.
Susno kemudian menyebut putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak mencantumkan pasal 197 ayat 1 huruf K. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.