Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Djoko Tuding KPK Tidak Mengerti Aturan Penyitaan

Tim penasihat hukum Irjen Djoko Susilo menganggap aneh hukum yang diterapkan KPK, dalam melakukan penyitaan.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Kubu Djoko Tuding KPK Tidak Mengerti Aturan Penyitaan
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Irjen Djoko Susilo menganggap aneh hukum yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam melakukan penyitaan.

Terlebih, pada perkara kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang yang menjerat Djoko Susilo.

Menurut Juniver Girsang, salah satu penasihat hukum Djoko, saat ini KPK sangat aneh. Menurutnya, jika dulu KPK beralasan menyita dengan sistem 'pukat harimau' alias sapu bersih, dengan dalih aset yang disita berkaitan tindak pidana yang disangkakan, saat ini justru telah berubah dengan sistem 'jaminan', meski tidak terkait perkara.

"Sungguh mengherankan, karena tidak pernah ada istilah 'jaminan' dalam tindak pidana, baik dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Entah penerapan atau dasar hukum mana yang dipakai KPK," tutur Juniver saat membacakan surat eksepsi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar memaparkan, walaupun KPK berdalih semangat pemberantasan korupsi, tetap saja itu melanggar hukum dan undang-undang.

"Apakah hal seperti ini dapat kita terima? Tentu tidak akan pernah kita terima, walaupun dengan alasan memberantas korupsi, peraturan perundang-undangan boleh diterabas," urai Juniver.

Menurutnya, dalam hal ini undang-undang telah mengatur secara jelas cara-cara pengambilan aset, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

"Salah satu contohnya adalah, dengan tidak bermaksud mengajari KPK,  kami ingatkan untuk menggunakan hak yang diberikan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, pasal 38C, yang intinya negara melalui KPK masih dapat menggugat secara perdata, bila di kemudian hari ditemukan masih ada aset terdakwa yang belum disita," beber Juniver.

Karena itu, imbuhnya, KPK tidak perlu melakukan pelanggaran hukum dengan menyita, seperti yang dilakukan dalam kasus Djoko. (*)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas