Pengacara Djoko Khawatir kepada KPK
Salah satu pengacara Terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan empat
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A. L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu pengacara Terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan empat, Hotma Sitompul mengaku khawatir bahwa KPK yang mengusut kasus kliennya bekerja bukan untuk menegakkan keadilan.
“Kami sangat mengkhawatirkan oknum-oknum penyidik dan PU (Penuntut Umum) dari KPK yang bekerja menyelidiki,menyidik, mendakwa dan nantinya melakukan penuntutan dalam perkara a quo bukan dengan maksud menegakkan keadilan, melainkan berharap mendapat pujian kosong dari masyarakat yang terbawa arus,” kata Hotma saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2013).
Selain itu, Hotma juga mengaku khawatir bahwa penyidik KPK bekerja mengusut kasus kliennya hanya untuk mengharapkan tepukan di pundak dengan ucapan “good job, well done” dari atasannya.
“Padahal dalam setiap perkara yang menarik perhatian masyarakat, ada tugas luhur dan kesempatan emas bagi kita, sebagai penegak hukum, untuk memberikan pelajaran hukum kepada mereka yang memperhatikan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat,” ujar Hotma.
Ia menerangkan masyarakat enggan belajar hukum di fakultas hukum, oleh sebab itu merupakan tugas penegak hukum untuk mengajari atau memberi pelajaran kepada mereka yang memperhatikan jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi adalah sangat penting untuk kita yang terlibat di dalam suatu proses hukum, untuk menunjukkan pada masyarakat, bahwa inilah hukum atau proses hukum yang sebenar-benarnya,” ujar Hotma.
Seharusnya, kata Hotma, penegak hukum bukannya mencari pembenaran, berupaya memutar-balikkan hukum, memanipulasi hukum, merekayasa hukum hanya dengan keinginansemata-mata mencari kemenangan dengan mati-matian berupaya menghukum terdakwa demi mengejar target terdakwa dihukum.